
2 Catatan Penting Kompolnas Terkait Pengusutan Mobil Brimob Lindas Affan Kurniawan
Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas mencatat beberapa hal penting usai gelar perkara persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis dan menabrak serta melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI.
“Yang pertama adalah di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan, itu pertama,” tutur Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Kemudian yang kedua, kata Anam, salah satu yang penting sebagai persiapan untuk putusan sidang etik adalah soal rekomendasi langkah pengusutan perkara dugaan tindak pidana atas peristiwa itu.
“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikannya, dan sebagainya. Terus karena juga ada putusan ini semoga rekomendasi bisa segera dilakukan. Jadi langkah-langkah pemidanaan itu berlangsung,” jelas dia.
Menurut Anam, dua hal penting itu mencakup konteks sanksi etik maksimal yakni pemecatan, dan pengusutan pemidanaan berdasarkan kesimpulan adanya potensi tindak pidana.
“Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu, jadi ini simultan dan kami kira langkah ini baik,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, catatan tersebut juga nantinya dapat menjawab dua hal, yaitu tuntutan langsung keluarga dan harapan besar publik, agar kasus tersebut ditangani dengan model penegakan hukum yang baik.
“Proses tadi gelar etik muaranya kalau lihat konstruksi peristiwa dan sebagainya, tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH, berikutnya dalam konteks hukum lain muara besar potensi pidana. Sehingga direkomendasikan juga maju ke mekanisme pidana,” Anam menandaskan.
Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Terkait detail pelanggaran HAM tersebut, Saurlin belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.
Adapun pada hari ini, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis Brimob melindas driver ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir.
Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana. Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Bukti CCTV Mulai Dianalisis
Dia pun memastikan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.
“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.
Saat ini, sambung dia, Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman CCTV untuk mengetahui susunan peristiwa.
“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Pemeriksaan
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi depan DPR RI. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana.
“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Menurut Agus, hasil tersebut berdasarkan temuan fakta pemeriksaan, yang kemudian akan dilanjut dengan gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri,” jelas dia.
Pelanggaran Kategori Berat
Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.
Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.
Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.
Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.
“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” Agus menandaskan.